Tugas usulu fiqh

Pengertian muhkam dan mutasyabbih
Muhkam
Muhkam adalah isim maf’ul dari fi’il amar akhama yukhimu, yang menurut bahasa di namakan dengan :
Menahan dari goncangan
Menyempurnakan
Adapun menurut istilah, para ulama berbeda pendapat dalam mengartikan muhkam.
Di antara pendapat – pendapat itu adalah :
Dall yang jelas dan tdak mengandung adanya penaksahan (pengahapusan)
Ayat yang hanya mengandung 1 tafsir saja
Ayat yang bisa difahami tanpa membutuhkan rujukan kepada ayat lain
Ulama yang berpendapat dengan pendapat pertama di antaranya adalah Al-Jarjaniز Diantara perbedaan perbedaan pendapat tersebut, Ibnu Hazm mengatakan bahwa, ada 2 pendapat yang paling benar. Yang pertama yaitu ayat yang makamannya sudah jelas, dapat menghilangkan musykilah dan kemungkinan kemungkinan yang ada. Yang kedua adalah ayat yang sudah tersusun dengan susunan yang bsia dipahami bak itu di tafsikan ataupun tidak tanpa adanya perselisihan. Beliau memaparkan pendapat beliau tersebut dalam kitab Al-Ihkam Fi Ushul Al-Fiqh
Dari perbedaan perbedaan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa ayat muhkam menurut istilah adalah ayat yang jelas maknanya, dapat dpahami dengan melihat dzahirnya, tidak mempunyaikemungkinan dihapus hukumnya dan tidak memerlukan keterangan dari ayat ain untuk memahaminya.
Pertama : MUHKAM
Umumnya merupakan ciri Al-Quran secara keseluruhan, sebagaimana firman Allah SWT.
آلر كِتَابٌ أُحْكِمَتْ أَيَاتُهُ ثُم فُصِلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيْمٌ خَبِيْرٌ.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Darwak kultural suara dan seni

Bussines